ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PEMERHATI MASYARAKAT PESISIR
(LPMP)KAB.HALMAHERA BARAT
ANGGARAN DASAR
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
(1) Lembaga ini bernama lembaga pemerhati masyarakat pesisir (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan LPMP) dan berkedudukan di Jalan AkeBai, RT.3/RW.03 Desa Bobanehena Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat.
LAMBANG DAN SLOGAN
PASAL 1
(1) Lambang organisasi adalah ‘TANGAN,IKAN DAN TERUMBU KARANG’.Yang berarti,tangan adalah simbol menjaga dan memelihara,Ikan berarti sumber hidup dan Kehidupan bagi manusia. Dan Terumbuh Karang adalah rumah bagi kehidupan Ikan dan Mencegah tercadinya Pengikisan Oleh air laut.
(2) Slogan organisasi adalah “LPMP KREASI KREATIF TINGGI”.Artinya,Kreasi dan Kreatif dalam Menciptakan sesuatu Yang berguna Untuk Kehidupan Biota Pantai,menciptakan produk-produk Baru guna menjadikan tempat yang aman untuk hidup dan kehidupan biota Laut.
WILAYAH KERJA
PASAL 1
(1) Wilayah kerja LEMBAGA PEMERHATI MASYARAKAT PESISIR meliputi seluruh wilayah Kab.HALMAHERA BARAT.
VISI –MISI
PASAL 1
(1) V I S I : Mewujudkan masyarakat pesisir yang mandiri,profesinal,yang mampu bersaing dengan masyarakat lain dalam hal mengolah,memanfaatkan SDA yang ada dan memiliki rasa kecintaan terhadap Lingkungan Laut untuk mengenal pentingnya kehidupan Biota Laut Bagi ketergantungan Hidup Manusia dan alam itu sendiri..
(2) M I S I : Mendukung terwujudnya keberagaman Kehidupan Biota laut ,meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan sumberdaya manusia (SDM).
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
LPMP dalam kegiatan bertujuan untuk mengabdi dengan niat yang tulus dalam rangka peningkatan kegiatan pembangunan dalam Pendidikan, Pelatihan dan Pemberdayaan/ Pembinaan Kaum Muda,Mayarakat, serta penanaman intelektual dalam menjaga,melestarikan Kehidupan Biota di sekitar Pantai di sepanjang pesisir Halmahera Barat.
KEGIATAN
Pasal 3
1. Melakukan kontrol sosial disegala bidang / aspek kehidupan Masyarakat Pesisir.
2. Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi wilayah pesisir kabupaten serta menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak / Isntansi yang Terkait.
3. Menyelenggarakan / Mendirikan Pusat Pendidikan dan Pelatihan terbuka.
4.. Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
5. Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang perikanan dan Kelautan.
6. Mengkaji dampak wisata pesisir untuk mengetahui layak tidaknya wisata tersebut beroperasi demi menjaga lingkungan sekitar pantai.
7. Melakukan pendampingan dan konsultasi kepada masyarakat.
8. Sosialisasi program dan konsultasi.
9. Memberikan pelatihan-pelatihan lapangan yang berkaitan dengan potensi wilayah pesisir demi menambah wawasan msyarakat terutama pada anak-anak tingkat SD,SMP dan SMA di kabupaten Halmahera Barat.
KEKAYAAN
Pasal 4
(1) Semua kekayaan Lembaga harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan kegiatan Lembaga.
ORGAN LEMBAGA
Pasal 5
LPMP mempunyai organ yang terdiri dari:
a. Pendiri
b. Pembina
c. Pengurus
PENDIRI
Pasal 6
Pendiri adalah organ lembaga yang terdiri dari individu-individu yang mendirikan LPMP
TUGAS DAN WEWENANG PENDIRI
Pasal 7
(1) Pendiri berwenang untuk dan atas nama pendiri.
(2) Kewenangan Pendiri meliputi
a. Membuat Kpeutusan mengenai Anggaran Dasar.
b. Memilih anggota Pembina dan Pengurus LPMP untuk periode pertama
c. Membuka cabang lembaga di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan rapat pendiri
d. Pengesahan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran lembaga
e. Pengesahan laporan tahunan
f. Penunjukan likuidator dalam hal lembaga dibubarkan.
RAPAT PENDIRI
Pasal 8
(1) Rapat pendiri diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9. Pendiri dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seseorang atau lebih satu anggota Pengurus.
(2) Panggilan Rapat Pendiri dilakukan oleh Pendiri secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkaran tanggal panggulan dan tanggal rapat.
(3) Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, tempat dan acara rapat.
(4) Rapat pendiri diadakan di tempat kedudukan Lembaga atau di tempat kegiatan lembaga atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
(5) Dalam hal semua anggota Pendiri hadir, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pendiri dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang syah dan mengikat.
(6) Rapat Pendiri dipimpin oleh seseorang yang dipilih dan dari anggota Pendiri yang hadir.
(7) Seseorang anggota Pendiri hanya dapat diwakilik oleh anggota pendiri lainnya dalam rapat pembina berdsarkan surat kuasa.
(8) Keputusan Rapat pendiri diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(9) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, aka keputusan diambul berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(10) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama, maka usul ditolak.
(11) Tata Cara suara diadakan sebagai berikut:
a. Setiap anggoata pendiri berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap angggota pendiri yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
c. Suara yang abstain dan suar yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(12) Setiap rapat Pendiri dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota pendiri.
(13) Pendiri dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat pendiri, dengan ketentuan semua anggota Pendiri telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota pendiri memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
(14) Keputusan yang diambil sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (13) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pendiri.
(15) Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pendiri, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
RAPAT TAHUNAN
Pasal 9
(1) Pendiri wajib mnyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun palinglambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku lembaga ditutup.
(2) Dalam hal rapat tahunan, Pendiri melakukan:
a. Evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban lembaga tahun yang lambpau sebagaiu dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan lembaga untuk tahun yang akan datang.
b. Pengesahan laporan tahunan yang diajukan pengurus.
c. Penetapan kebijakan umum lembaga
d. Pengesahan program kerja dan rancangan Angaran Tahunan Lembaga.
(3) Pengesahah laporan tahunan pendiri dalam rapat tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para anggota pengurus atau kepengurusan yang telah dijalnkan selama satu tahun yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan.
PEMBINA
Pasal 10
Pembina adalah organ lembaga yang berfungsi dalam pembinaan lembaga
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 11
(1) Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina
(2) Kewenangan Pembina meliputi:
a. Memberikan nasehat kepada lembaga dalam penyenggaraan kegiatan lembaga.
b. Menerima laporan kegiatan lembaga paling kurang sekali dalam setahun.
PENGURUS
Pasal 12
(1) Pengurus adalah organ lembaga yang melaksanakan kepengurusan lembaga, terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Bendahara
e. Beberapa Bidang Struktural.
(2) Yang diangkat sebagai anggota pengurus adalah orang perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyakan bersalah dalam melakukan pengurusan lembaga yang menyebabkan kerugian bagi lembaga, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(3) Pengurus diangkat oleh Pendiri melalui rapat Pendiri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila pengurus lembaga:
a. Bukan Pembina lembaga dan tidak terafiliasi dengan Pembina
b. Melaksanakan kepengurusan lembaga secara penuh dan langsung.
(5) Dalam hal jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pendiri harus menyelenggarakan rapat untuk mengisi kekosongan itu.
(6) Dalam hal semua jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pendiri harus mengadakan rapat untuk mengangkat pengurus baru dan untuk sementara lembaga diurus oleh Pembina.
(7) Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pendiri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(8) Dalam hal terdapat penggantian Pengurus lembaga maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan pergantian pengurus lembaga, pendirian wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada instansi terkait.
(9) Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina.
Pasal 13
Jabatan anggota berakhir, apabila:
(1) Meninggal dunia.
(2) Mengundurkan Diri
(3) Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun.
(4) Diberitahukan berdasarkan keputusan rapat Pendiri.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 14
(1) Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan lembaga untuk kepentingan lembaga.
(2) Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan lembaga untuk disyahkan Pembina.
(3) Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang hal yang dipertanyakan oleh Pembina.
(4) Setiap anggota pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pengurus berhak mewakili lembaga di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam kegiatan dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama lembaga tidak termasuk mengambil uang lembaga di Bank.
b. Mendirikan sesuatu usha baru atau melakukan penyetoran dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri.
c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap.
d. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama lembaga.
e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan lembaga serta mengagunkan/membebani kekayaan lemabaga.
f. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan lembaga, Pembina, Pengurus atau dengan sesorang yang bekerja pada lembaga, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan lembaga.
(6) Perbuatan pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e dan f harus mendapat persetujuan Pendiri.
Pasal 15
Pengurus tidak berwenang mewakili lembaga dalam hal:
(1) Mengikat lembaga dengan penjamin utang.
(2) Membebani kekayaan lembaga untuk kepentingan pihak lain.
(3) Mengadakan perjanjian dengan organisasi terafilisasi dengan Lembaga, Pembina dan Pengurus atasu seseorang yang bekerja pada lembaga yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan lembaga.
Pasal 16
(1) Ketua berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus mewakili lembaga.
(2) Dalam hal ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka sesorang wakil Ketua berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Lembaga.
(3) Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan lembaga dalam hal hanya ada seorang Bendahara maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.
(4) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota pengurus ditetapkan oleh Pendiri melalui Rapat Pendiri.
(5) Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 17
(1) Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan lembaga berdasarkan rapat pengurus.
(2) Yang dapat diangkat sebagai pelaksana kegaiatan adalah orang perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan paiilt atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(3) Pelaksana kegaiatan lembaga diangkat oleh pengurus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan atau berdasarkan rentang waktu pelaksanaan program yang diisetujui oleh pengurus dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan rapat pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
(4) Pelaksana kegiatan lembaga bertanggung jawab kepada pengurus.
(5) Pelaksana kegiatan lembaga menerima gaji, upah atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan rapat pengurus.
Pasal 18
(1) Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara lembaga dengan anggoata pengurus atau apabila kepentinagn pribadi seorang anggota pengurus bertentangan dengan lembaga maka anggota pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili lembaga, maka anggota pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili lembaga.
(2) Dalam hal lembaga mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh pengurus maka lembaga diwakili oleh Pendiri.
Rapat pengurus
Pasal 19
(1) Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu atau lebih Pengurus, Pendiri atau pembina
(2) Panggilan raapt harus dilakukan oleh pengurus yang berhak mewakiili pengurus.
(3) Panggilan rapat pengurus disampaikan kepada setuap anggota pengurus secara langsung atau melalui surat dengan menandatangaui tanda terima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(4) Rapat pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
(5) Rapat pengurus diadakan di tempat kedudukan lembaga atau di tempat kegiatan lembaga.
(6) Rapat pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina
Pasal 20
(1) Rapat pengurus dipimpin oleh Ketua
(2) Dalam hal ketua tidak hadir atau berhalangan maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang wakil ketua
(3) Satu orang pengurus hanya dapat diwakili oleh pengurus lainnya dalam rapat pengurus berdasarkan surat kuasa.
(4) Rapat sah dan berhak mengambil keputusan apabila:
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah pengurus
b. Dalam hal kourum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat pengurus kedua.
c. Pemanggilan sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b harus dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh saru) hari terhitng sejak rapat pengurus pertama.
e. Rapat pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri ½ (satu per dua) jumlah pengurus.
KEPUTUSAN RAPAT PENGURUS
Pasal 21
(1) Keputusan rapat pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(3) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya maka usul ditolak.
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5) Suara abstain dan suaya yang tidak sah dihitung dalam menentukan suara yang dikeluarkan.
(6) Setiap rapat pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh semua anggota Pengurus yang hadir.
(7) Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat.
(8) Pengurus, dengan ketentuan semua anggota pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
(9) Keputusan mengenai yang diambil sebagaiamana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat pengurus.
RAPAT GABUNGAN
Pasal 22
(1) Rapat gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pendiri untuk mengangkat Pembina apabila lembaga tidak lagi mempunyai Pembina
(2) Rapat gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak lembaga tidak lagi mempunyai pembina.
(3) Panggilan rapat gabungan dilakukan oleh pengurus.
(4) Panggilan rapat gabungan harus disampaikan kepada setiap pengurus dan Pendiri secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat.
(5) Panggilan rapat gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
(6) Rapat gabungan diadakan di tempat kedududkan lembaga atau di tempat kegiatan lembaga.
(7) Rapat gabungan dipimpin oleh Ketua
(8) Dalam hal ketua tidak ada atau berhalangan , maka rapat gabungan dipimpin oleh Wakil Ketua
(9) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua tidak ada atau berhalangan hadir, maka rapat gabungan dipimpin oleh salah satu orang Pendiri yang dipilih oleh dandari pengus dan pendiri yang hadir.
Pasal 23
(1) Satu orang pengurus hanya dapat diwakili oleh pengurus lainnya dalam rapat gabungan berdsarkan surat kuasa.
(2) Satu orang Pendiri hanya dapat diwakili oleh pendiri lainnya dalam rapat gabungan berdasarkan surat kuasa.
(3) Setiap pengurus atau pendiri yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap pengurus atau pendiri yang diwakilinya.
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5) Suara yang abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan dan dianggap tidak ada.
KOURUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN
Pasal 24
(1) Rapat gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pendiri, Pengurus dan Perwakilan Pembina.
(2) Dalam hal kourum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat gabungan kedua.
(3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat.
(4) Rapat gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat bila dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah anggota pendiri.
(5) Keputusan rapat gabungan sebagaimana tersebut diatas ditetapkan berdsarkan musyawarah untuk mufakat.
(6) Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdsarkan jumlah suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah dikeluarkan dalam rapat.
(7) Setiap rapat gabungan dibuat berita acara rapat yang pengesahannya ditandatangani oleh semua anggota pengurus dan pendiri yang hadir.
(8) Berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) menjadi bukti yaang sah terhadap lembaga dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
(9) Anggota pengurus dan anggota pendiri dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat gabuangan dengan ketentuan semua pengurus dan semua pendiri talah diberitahu secara tertulis dan semua pengurus serta pendiri memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut.
TAHUN BUKU
Pasal 25
(1) Tahun buku lembaga dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember
(2) Pada akhir Desember tiap tahun, buku lembaga ditutup.
(3) Untuk pertama kalinya tahun buku lembaga dimulai pada akta pendirian lembaga dan ditutup tanggal 05 (Lima) Mei 2015 (dua ribu lima belas).
STRUKTUR LEMBAGA
Pasal 26
Untuk pertama kalinya struktur lembaga ditetapkan dengan Anggaran Dasar. Struktur Lembaga ‘LPMP’ untuk pertama kali sebagai berikut:
a. Pendiri
- Hi.Muhammat Hi Hasan SE
b. Pembina
- Bupati Halmahera Barat
- Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Halmahera Barat
- Kepala desa Bobanehena
c. Pengurus
- Ketua : Rabbul Jamal SS
- Sekretaris : Dzulfikar Ishak ST
- Bendahara : Masdi Hi.Idris
d. Tim Pakar dan Hukum
-
e. Keamanan
- Ismanto Hi.Salim SH
BIDANG-BIDANG
Bidang Pendidikan dan Pelatihan lapangan Ketua : Warman Wahid Anggota : Muh.Riksal Amin : Ikram As Ali : Muh Akbar Bayan ST : Wardiman N. Hafel : Hamka Malan S.Sos : Kifli Djen Pelu S.Pd |
Ketua : Firman Fatah
Anggota : Rafli Siranda
: Hafit Abd Rahman ST
: Arman Daud
: Ilfan Hamid
: Bulkam Rumbaki
: Muamar Taib
Bidang Pembangunan Dan Usaha Dana Ketua : Erik Lukman S.Ip Anggota : Nuraini A.Kamarudin : Asiyani Sidik : Jumra Bayan : Rosehan Malan : Widodo Aman : Saifudin Hamid : Rifandi Lukman : Asiyani Sidik Amd.Keb |
Bidang Informasi dan Komunikasi Ketua : Mokhtar Ali SS Anggota : Sulamin Buamona Amd.Com : Abang Sawal : Mukar M Jamal S.Ip : Irsandi Lukman : Muhammad Daher Awal : Akbar K.Hidayat : Haeril Jamal |
Penunjukan dan pengangkatan tersebut diatas telah diterima dengan baik dan tanpa syarat oleh mereka yang ditunjuk dan diangkat tersebut dan akan disahkan kembali dalam rapat tahuanan pertama Pendiri yang wajib diadakan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian dan anggaran dasar LPMP ini oleh pejabat yang membidangi satuan pendidikan, sedangkan untuk kelengkapan organ-organ lain dalam LPMP ini dan unsur-unsur dalam organ-organ tersebut wajib telah dibentuk dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian dan anggaran Dasar LPMP ini oleh Pejabat yang membidangi satuan pendidikan dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam anggaran dasar ini dan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendirian.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 27
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota Pendiri
(2) Anggaran Dasar ini ditandatangani oleh Anggota Pendiri dan mulai berlaku sejak tanggal ditantangani tersebut.
Ditetapkan di : Jailolo,05 Mei 2015
Pendiri LPMP
Hi.Muhammat Hi.Hasan